Minggu, 01 Juli 2012

RENCANA AKSI ANTI KORUPSI TH 2012 Anti Corruption Action Plan (ACAP) 2012 KABUPATEN KARAWANG

I.     Latar Belakang :
         Tujuan dari Rencana Tindakan Anti Korupsi adalah untuk mengidentifikasi resiko terjadinya korupsi dan tindakan untuk mengatasi atau mengurangi resiko terjadinya korupsi yang tidak dilakukan melalui sistem pngendalian yang digunakan dalam P3TIP. Tindakan – tindakan yang akan digunakan untuk mengurangi resiko terjadinya korupsi disesuaikan dengan kebutuhan P3TIP berdasarkan identifikasi resiko terjadinya korupsi dalam pelaksanaan P3TIP. Berdasarkan hasil identifikasi Komisi Anti Korupsi Bank Dunia, ada 6 aspek penting untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat proyek, yaitu :
1. Peningkatan keterbukaan dan transparansi;
2. Pengurangan resiko terjadinya kolusi;
3. Pengurangan resiko terjadinya pemalsuan    
    dan kecurangan;
4. Pengawasan oleh masyarakat sipil;
5. Sistem penanganan keluhan;
6. Tindakan sanksi yang jelas dan tegas, serta
    tindakan untuk memperbaikinya (remedy)

II.    Rencana Aksi Anti Korupsi
        Untuk mengurangi terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan P3TIP, berikut ini kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam P3TIP:

A. Peningkatan Keterbukaan dan Transparan-si
      1. Penyebaran dokumen P3TIP kepada masyarakat umum melalui situs Website khusus untuk pengaduan masyarakat terhadap pelaksnaan program P3TIP.
      2. Pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan sebagai berikut
mengacu kepada Pedoman Pengelolaan P3TIP (Project Management Manual – PMM) yang telah disepakati dengan Bank Dunia.
Dalam pelelangan pengadaan barang/jasa kontruksi serta seleksi konsultan, dilakukan pengumuman melalui koran nasional, koran lokal, papan pengumuman resmi setempat.
      3. Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan (stakeholders)

B.   Pengurangan Resiko Terjadinya Kolusi
      Tindakan kolusi merupakan bagian dari masalah korupsi di Indonesia, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, pengadaan barang yang dananya 100% APBN dan menggunakan prosedur Pelelangan Umum (National Competitive Bidding/NCB) yang ada dalam Keppres 80/2003 perlu dijelaskan untuk mendorong persaingan yang ketat diantara peserta lelang, sehingga tindakan kolusi dapat dihindarkan.

C.  Pengurangan  Resiko Terjadinya Pemalsuan dan Penggelapan
     1. Unit Pengelola dan Unit Pelaksana P3TIP di pusat dan daerah akan dilengkapi dengan petugas pengadaan/procurement officer dan pengelola
 keuangan/financial officer yang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi kerja yang memadai;
     2. Konsultan Pengadaan Barang/Jasa, Konsultan Keuangan, dan Konsultan Bangunan akan membantu Unit Pengelola P3TIP di pusat untuk membina dan mereview semua dokumen-dokumen P3TIP sesuai dengan bidang tugasnya.
     3. Tim verifikasi dari masing-masing satuan kerja P3TIP akan meneliti dengan cermat dan memastikan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan oleh pelaksana P3TIP adalah sah.

D.    Pengawasan oleh Masyarakat Madani
         Untuk menjamin tersebarnya informasi secara luas dan mendorong pengawasan oleh masyarakat madani, disetiap lokasi proyek akan dilaksanakan Pertemuan Akuntabilitas Publik pada setiap awal dan akhir tahun :
     1. Pada awal tahun, dilaksanakan untuk menginformasikan seluruh kegiatan proyek dan cara melaksanakannya sehingga masyarakat umum dan dunia usaha dapat terinformasikan kegiatan apa saja termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan secara transparan;
     2. Pada akhir tahun dilaksanakan sehingga masyarakat umum dan dunia usaha dapat mengetahui progres proyek.


E. Sistim Penanganan Pengaduan
   
      Untuk menangani pengaduan ditunjuk Tim Penanganan Pengaduan FEATI baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten. Pengaduan dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pelaksanaan P3TIP baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Pengaduan dapat disampaikan melalui :
•    Surat yang ditujukan kepada Tim Penanganan Pengaduan FEATI, dengan alamat Jl. Harsono RM No.3 Ragunan, Jakarta Selatan 12550, Gedung D Lantai V
•    Telepon/Fax: 021-7827971
 F. Penetapan Sanksi dan Tindakan Kuratif (Sanctions and Remedies)                                                              Departemen Pertanian dan Badan Pengembangan SDM Pertanian akan memberikan tugas melakukan supervisi pelaksanaan pembangunan gedung BPP/renovasi kepada konsultan civil engineering. Bila Tenaga ahli tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas secara baik maka akan diberi sanksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Penyimpangan terhadap Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (Pedoman Pengelolaan Proyek, Volume II) tidak akan diklarifikasi, dan bila terjadi maka kontrak tersebut dapat dikatagorikan sebagai pembatalan pengadaan (“misprocurement”). Perbaikan untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diatur sesuai dengan waktu yang telah disepakati




Tidak ada komentar:

Posting Komentar