Minggu, 01 Juli 2012

BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP4K) KABUPATEN KARAWANG

Alamat : Jl. By Pass Tanjungpura No.
Tlp./Fax. 0267-8450103
E-mail :
bp4k_kabkarawang@yahoo.com

PENDAHULUAN
         Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Karawang terbentuk sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2010 tertanggal 11 Juni 2010.  Sedangkan  pelantikan Kepala Badan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2010. 
         Pembentukan BP4K Kabupaten Karawang adalah sebagai perwujudan pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengenai Kelembagaannya.
         Penyuluhan Pertanian adalah sebahagian upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan hak azasi Warga Negara Republik Indonesia pada umumnya, dan khususnya kepada para petani di Kabupaten Karawang.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BP4K KABUPATEN KARAWANG
MELALUI BIDANG-BIDANG
1.  Bidang Informasi dan Teknologi
• Menyusun dan merencanakan Kaji Terap Keunggulan Lokal
• Pengembangan teknologi
• Mencari informasi teknologi dari Perguruan Tinggi dan Balai Penelitian
• Peningkatan penggunaan metoda Demplot sebagai pembelajaran yang efektif
• Pengembangan teknologi Agribisnis
• Identifikasi kebutuhan Informasi dan Teknologi Pertanian
• Penrcontohan di lahan BPP
• Penyebarluasan informasi melalui media cetak maupun elektronik

2. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
• Pengembangan kapasitas Penyuluh, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha
• Pemberdayaan petani secara partisipatif, interaktif dan aspiratif
• Pengembangan Merit Sistem melalui penerapan sangsi dan pemberian penghargaan bagi penyuluh
   pertanian dan kelompok tani
• Penyelenggaraan system kerja LAKU
• Supervisi, Evaluasi dan Penilaian kinerja Penuluh dan Kelompok tani
• Pendampingan penyusunan programa RUK, RKK dan Programa Desa
• Meningkatkan akses para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha terhadap sumber informasi pertanian, perikanan dan kehutanan.
• Pelatihan bagi petani, kelompok tani, gapoktan

3.  Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan
• Pengembangan kapasitas BPP dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal
• Perakitan materi, media dan alat bantu penyuluhan yang spesifik lokasi
• Perpustakaan Pertanian
• Sarana dan Prasarana Pelatihan
• Data base / Monografhi  Wilayah

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)
        Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) yang jaman Bimas disebut Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), merupakan kepanjangtanganan dari BP4K yang ada di tingkat kecamatan. Fungsinya melaksanakan Program BP4K di tiap kecamatan untuk melaksanakan :
• Tempat Latihan Penyuluh setiap dua minggu satu kali.
• Tempat latihan para petani/Pengurus Poktan dan Gapoktan.
• Tempat pembuatan percontohan teknologi.
• Sebagai sumber informasi.

PENYULUH PERTANIAN
         Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), mempunyai Tugas Pokok yaitu melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Tugas pokok tersebut dapat diaplikasikan melalui kegiatan-kegiatan :
• Melaksanakan kunjungan kerja kepada kelompok.
• Melakukan anjang sono terhadap individu petani dan keluarganya.
• Membuat percontohan-percontohan teknologi.
• Mengikuti latihan di BP3K setiap dua mingguan.
• Mengikuti rapat-rapat di desa maupun yang lainnya.
• Membuat laporan tanaman pangan, perikanan, perkebunan, peternakan, dan kehutanan setiap pertengahan dan akhir bulan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar